Orang Yang Disapa Buya Syafii Maarif Kecewa Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
![]() |
Buya Syafii Maarif |
"Saya menghormati keputusan itu, tetapi Ahok juga sudah mengajukan banding, (semoga) hakim yang lebih atas lebih punya nyali (menghadapi tekanan massa) untuk mempertahankan independensi," ujar pria yang akrab disapa Buya itu di Yogyakarta, Selasa (9/5/2017).
Baca Juga: Karena Dituding Rasis, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap PolisiMenurut dia, Ahok menghormati keputusan pengadilan. Oleh krn itu, Ahok mengajukan banding krn tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Akan tetapi, Buya tidak berkomentar lebih banyak tentang kasus ini krn prosesnya belum kelar. Ahok bersama tim kuasa hukumnya masih akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Kita tunggu saja prosesnya, yang jelas saya kecewa," ucap dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok dlm kasus penodaan agama. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah dlm kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dlm persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sumber: liputan6.com