Karena Dituding Rasis, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi
![]() |
Ki Gendeng Pamungkas |
"Ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, semalam sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Baca juga: Cengeng, Dengar Ayahnya Divonis 2 Tahun Penjara, Anak Bungsu Ahok SakitPria berusia 69 tahun itu dijerat dng Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Dalam penangkapan itu, polisi jg menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dng tulisan "Fight Againts Cina", 67 kaus atau baju dng tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dng tulisan anti China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
"Sekarang tersangka masih ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif," ucap Argo.
Sumber: liputan6.com